Call Center 110 Layanan 24 Jam Polri Pada Masyarakat

JAKARTA : Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna secara resmi meluncurkan layanan call center 110 pada Rapat Pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Call center tersebut akan melayani laporan masyarakat selama 24 jam.

"Kami mencoba memaksimalkan dengan yang ada ini. Ditampung ke call center kemudian disampaikan ke polres-polres. Masyarakat gratis jika telepon ke 110," ujar Nanan.

Sebelumnya Polri memiliki layanan serupa bernomor 110 dan 112. Namun, layanan tersebut tidak aktif. Menurut Nanan, pengaktifan kembali layanan ini salah satu cara mempercepat tindakan polisi atas laporan masyarakat.

Masyarakat bisa melaporkan kecelakaan hingga tindakan kriminal. Layanan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan telah disediakan 100 operator.

Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan semua polres, polresta, polda, Puskodalops Polri, serta piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.

Semua aduan masyarakat, kata Nanan, akan terekam pada sistem komputer agar lebih optimal. Aduan yang tidak ditindaklanjuti akan diketahui melalui sistem tersebut.

Kepala Badan Pemeliharaan Kemananan Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menambahkan, target petugas adalah 5-10 menit sampai di lokasi setelah ada laporan.

"Targetnya 5-10 menit sudah di TKP," katanya. sumber: KOMPAS.com 

Posting Komentar

2 Komentar

  1. semoga pak pilisi dlm melayani masyarkat semakin baik...

    BalasHapus
  2. bila kita terbiasa dengan yang biasa layanan call center 110,112 sungguh ruuarr biasa......masyarakat wajib mengetahuinya agar semua tercapai khamtipmas yang aman dan kondusif....bravo mitra Polri ...dan swluruh jajaran yang bertugas selama 24 jam dalam melayani masyarakat....

    BalasHapus

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)