Peran Relawan Senkom Mitra Polri Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

 


Jakarta, 21/07/2021, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi,  Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali,

 

PPKM dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan diperpanjang sampai 25 Juli, apabila tren kasus penyebaran Covid-19 mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan membuka secara bertahap mulai dari pasar tradisional, warung makan, pedagang kaki lima, pedagang kelontong dan usaha kecil lainnya yang berada di ruang terbuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

 

Presiden meminta kita semua bisa bekerjasama bahu-membahu melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dengan harapan kasus Covid-19 segera turun dan mari tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak 5,521 trilyun rupiah serta insentif untuk pertumbuhan usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk ± 1 juta usaha mikro yang berhak mendapatkannya sehingga kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

 

Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 mendapat dukungan penuh dari TNI, Polri dan para relawan termasuk Senkom Mitra Polri.

 

“Keberadaan relawan dalam peperangan melawan pendemi covid-19 di Indonesia sangat penting, peran relawan medis berfokus kepada penanganan Covid-19 di fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan relawan non medis hadir ke tengah masyarakat untuk sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 sekaligus menjaga lingkungan para relawan sendiri. Relawan dari Senkom Mitra Polri dikatagorikan relawan non medis yang dalam tugasnya membantu Gugus Tugas Covid-19 termasuk  pengamanan pelaksanaan bhakti sosial pembagian bantuan dari pemerintah, tracing dan PPKM ..... ayo patuhi PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19” ucap H. Arif Nurockim Sekjen Senkom Mitra Polri. (HAG)

Posting Komentar

0 Komentar