Tips jika SIM Anda Hilang

Foto Ilustrasi
Senkom.or.id - Jika SIM Anda hilang, lakukan prosedur di bawah ini.
 
1. Silakan anda membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek/res terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara dimana kehilangan SIM tersebut.
Setelah LP terbit, fotocopy rangkap 3 atau sesuai kebutuhan, lalu minta diberi stempel
legalisir.

2. Bawa foto copy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan lalu masuklah ke pendaftaran.

Setelah itu, petugas akan meminta LP kehilangan, anda bayar, lalu tunggu antrian foto. TIDAK ADA UJIAN ULANG jika SIM anda masih berlaku.

Laporan Polisi seperti tersebut diatas bisa dipergunakan untuk mengurus surat2 berharga lainnya seperti KTP atau Kartu ATM apabila mitra humas kehilangan dompet/tas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
sumber: Korlantas Polri    

Posting Komentar

6 Komentar

  1. biaya pembuatan Sim yang hilang berapa ya ?

    BalasHapus
  2. Perpanjang SIM yg terlambat knp hrs ujian lg ? Apakah ujian sblumnya blm cukup ?

    BalasHapus
  3. Perpanjang SIM yg terlambat knp hrs ujian lg ? Apakah ujian sblumnya blm cukup ?

    BalasHapus
  4. Pak apa bila saya udah pindah tempat tinggal ( domisili ) apa bisa SIM di buat di tempat yang baru..?

    BalasHapus
  5. ini yang dicari
    solusi sim hilang sama dompetnya
    terima kasih infonya

    BalasHapus
  6. Terimakasih banyak informasinya ya, ini sangat membantu saya,

    BalasHapus

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)