Senkom.or.id I Kuansing - Dalam rangka menekan dan mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat (PEKAT) khususnya perihal perjudian, Polres Kuantan Singingi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jum'at (29/01/2021).
Sebanyak 80 orang Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama Pemuda Anshor , Babinkamtibmas dan beberapa ormas seperti Banser dan Senkom Mitra Polri Kabupaten Kuansing mengikuti Focus Group Discussion tersebut, dalam rangka bekerjasama lawan bentuk perjudian di tanah jalur Kabupaten Kuantan Singingi, harap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K M.M.
Ancaman bagi pelaku perjudian bisa dikenakan hukum pidana maksimal 10 tahun penjara. Hukum di Indonesia ada hukum norma agama , kebiasaan, hukum negara, maka dengan adanya keberadaan hukum untuk kita ikuti bukan untuk dilanggar, ujar Kasat Reskrim yang juga sebagai narasumber acara tersebut.
H.Basyir selaku Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Kuansing didampingi Nafan Rifa'i selaku Sekretaris Senkom Mitra Polri Kabupaten Kuansing, merasa senang dengan kegiatan FGD ini, karena masyarakat menjadi lebih antusias meminimize tindakan pekat khususnya perjudian, karena ini bukan hanya tugas Polisi untuk memberantasnya tetapi tugas kita bersama tutup H.Basyir. ( bams/tri)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji