Mari Kita Tingkatkan Siskamling




Rasa aman, tentram dan damai merupakan hal penting dalam bermasyarakat terlebih dalam situasi pendemi covid-19, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) menyebabkan masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya memilih jalan pintas dengan melanggar hukum melakukan kejahatan demi bertahan hidup, bantuan stimulus yang diberikan pemerintah  dinilai masih kurang dan tidak merata.

 

Kenekatan seperti ini membuat lingkungan warga menjadi rawan terhadap berbagai tindakan kejahatan, untuk mengatasi hal tersebut, Peningkatan Sistem Keamanan Lingkungan  yang biasa disebut Siskamling menjadi solusi,  dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan, Siskamling dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong dan swakarsa dengan tujuan menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan serta terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS).

 

Pelaksana Kegiatan Siskamling Meliputi :

 

v  1. Penjagaan, Patroli atau perondaan,

v  2. Memberikan peringatan mencegah terjadinya kejahatan, kecelakaan & kebencanaan,

v  3. Memberikan informasi keamanan dan ketertiban lingkungan.

v  4. Membantu ketua RT/RW dalam pelayanan masyarakat & menyelesaikan permasalahan warga,

v  5. Melakukan koordinasi dengan Polri & aparat pemerintah.

v  6. Melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri,

v  7. Melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri,

v 8. Melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling,

 

( One-d/ HAG)


Posting Komentar

0 Komentar