Rasa aman, tentram dan damai merupakan hal penting
dalam bermasyarakat terlebih dalam situasi pendemi covid-19, dimana pemutusan
hubungan kerja (PHK) menyebabkan masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan
pokoknya memilih jalan pintas dengan melanggar hukum melakukan kejahatan demi
bertahan hidup, bantuan stimulus yang diberikan pemerintah dinilai masih kurang dan tidak merata.
Kenekatan seperti ini membuat lingkungan warga
menjadi rawan terhadap berbagai tindakan kejahatan, untuk mengatasi hal
tersebut, Peningkatan Sistem Keamanan Lingkungan yang biasa disebut Siskamling menjadi
solusi, dalam Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem
Keamanan Lingkungan, Siskamling dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam
musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong
dan swakarsa dengan tujuan menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib,
dan tentram di lingkungan serta terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya
dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan
dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS).
Pelaksana Kegiatan Siskamling Meliputi :
v 1. Penjagaan, Patroli atau perondaan,
v 2. Memberikan peringatan mencegah terjadinya kejahatan, kecelakaan
& kebencanaan,
v 3. Memberikan informasi keamanan dan ketertiban lingkungan.
v 4. Membantu ketua RT/RW dalam pelayanan masyarakat &
menyelesaikan permasalahan warga,
v 5. Melakukan koordinasi dengan Polri & aparat pemerintah.
v 6. Melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri,
v 7. Melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri,
v 8. Melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan
warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling,
( One-d/ HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji