Vaksinasi Covid-19 Dibulan Ramadhan

Senkom.or.id I Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 diperbolehkan bagi umat muslim yang sedang beribadah puasa serta tidak membatalkan puasanya.

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes menyampaikan " Berdasarkan fatwa MUI tersebut vaksinasi tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan, Proses vaksinasi dilakukan disiang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa dan dapat dilakukan di malam hari selagi tidak mengganggu ibadah dimalam hari.

Ketua Umum Senkom Mitra Polri H. Katno Hadi, SE mendukung penuh upaya pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dibulan Ramadhan " Sudah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, seperti pelaksanaan tarawih, tadarusan dan iktikaf di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, gunakan masker, kapasitas maksimum 50% dari ruangan masjid dan untuk memutus penyebaran virus supaya tidak usah mudik, manfaatkan teknologi untuk bersilaturrahim" ujar Katno Hadi. (HAG)

Posting Komentar

0 Komentar