Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah Berdasarkan Permendag RI Nomor. 11 tahun 2022
- Penetapan
harga minyak goreng curah Rp. 14.000,-/ Liter atau Rp. 15.500,-/Kg.
- Pelaku usaha
wajib mengikuti HET minyak goreng curah yang ditetapkan.
- Minyak
goreng curah untuk konsumsi masyarakat dan usaha mikro (kecil)
- Industri
menengah, besar dan pengemas DILARANG menggunakan minyak goreng curah subsidi.
Ketersediaan & Harga Minyak
Goreng
Minyak Goreng Kemasan :
- Tersedia di
gerai modern & pasar tradisional
- Harga
berkisar Rp. 19.000,- s/d Rp. 24.000,- per liter
Minyak Goreng Curah :
- Tersedia di
pasar tradisional
- Harga sesuai
HET Rp. 14.000,- / liter s/d Rp. 15.500,- / Kg
Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si. memastikan bahwa Polri
akan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan terkait penyesuaian harga
minyak goreng di pasar sesuai Harga Eceran Tertinggi yang telah diputuskan
pemerintah.
H. Katno Hadi, SE ketua umum Senkom
Mitra Polri menghimbau masyarakat agar tenang karena pemerintah telah
menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau masyarakat. (HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji