Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM


Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Langsung Tunai BBM kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu :

 

1.      Warga miskin dan rentan

2.      Terdaftar sebagai warga penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

3.      Pekerja dengan gaji dibawah Rp. 3,5 juta yang kena dampak Kenaikan BBM

4.      Pengusaha mikro kecil dan menengah

5.      Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

 

Bantuan dicairkan pada bulan September 2022 dengan mekanisme penyaluran :

 

1.      Melalui Kantor Pos dibawah kewenangan Kementrian Sosial

2.      Melalui Komunitas (RT/RW), Kelurahan dan Kecamatan

3.      Diantar langsung ke rumah-rumah penerima

4.      Melalui Bank BUMN atau Himbara dan PT. Pos Indonesia

 


Cara mencairkan :

 

1.      Menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dari Ketua RT

2.      Mengambil BST di Kantor Pos Sesuai jadual

3.      Membawa Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan KTP/KK

4.      Petugas melakukan scan QR Code Surat Pemberitahuan Pencairan BST

5.      BST siap diterima

 


Cara pengecekan Bantuan Sosial Langsung Tunai BBM

 

1.      Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

2.      Masukan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan berdasarkan KTP

3.      Masukan nama sesuai yang tertera di KTP

4.      Ketik kode chaptcha

5.      Klik “Cari” Data

 

Sumber : Kemensos & Korbinmas Baharkam Polri

(HAG)


Posting Komentar

0 Komentar