Lebaran Tanpa Petasan

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman pidana bagi penjual & pengguna petasan :

1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur :

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

2. Pasal 187 KUHP yang mengatur:

“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi orang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Posting Komentar

0 Komentar