Senkom.or.id | Yogjakarta - Penandatanganan
Pedoman Kerja Antara Senkom Mitra Polri Daerah Istimewa Yogyakarta
dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tentang informasi gangguan
kamtibmas dengan penempatan alat komunikasi Senkom Mitra Polri Yogya.
Bertempat
di gedung serbaguna Mapolda Daerah Istimewa Yoagyakarta, sebanyak 30
personil dari jajaran Binmas dan Biro Ops Polda DIY serta 50 personil
anggota Senkom Mitra Polri Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi saksi
penandatanganan Pedoman Kerja Antara Senkom Mitra Polri Daerah Istimewa
Yogyakarta dengan kepolisian Daerah daerah Istimewa Yogyakarta Tentang
Informasi gangguan kamtibmas dengan penempatan alat komunikasi Senkom
Mitra Polri.
Acara
yang berlangsung pada hari Senin 24 Maret 2014 tersebut dihadiri
langsung oleh Kepala Biro Operasi Polda DIY Kombes. Pol. Drs. M.A.
PRANOTO, MM., Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol.Drs. CAHYO BUDI SANTOSO,
Ketua Senkom Mitra Polri DIY Drs. WINARTO, M.Eng.
Pedoman Kerja Antara Senkom Mitra Polri Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kepolisian Daerah daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Informasi gangguan kamtibmas dengan penempatan alat komunikasi Senkom Mitra Polri tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Operasi Polda DIY Kombes. Pol. Drs. M.A. PRANOTO, MM.dan Ketua Senkom Mitra Polri DIY Drs. WINARTO, M.Eng.
Selanjutnya dalam sambutannya Kepala Biro Operasi Polda DIY Kombes. Pol. Drs. M.A. PRANOTO, MM. menyampaikan aprsesiasi terhadap kinerja Senkom Mitra Polri DIY selama ini, dan beliau berharap Peran serta Senkom Mitra Polri selaku stake holder dalam penyampaian informasi gangguan kamtibmas kepada Polda DIY perlu diberdayakan dalam memeihara kamtibmas dan ditingkatkan sehingga dapat berperan aktif untuk menjaga keluarga, lingkungan dari gangguan kamtibmas serta membantu tugas dan kegiatan kepolisian. (JOGJA 3A)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji