Hal ini juga dilakukan karena terbitnya surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/250/202 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di wilayah kota Pekanbaru Provinsi Riau. Mengingat letak geografis Pekanbaru sangat dekat dengan Kabupaten Siak.
Dari hasil Rakor tersebut membuahkan hasil antara lain, peningkatan pengawasan dan pemantauan ODP yang ada di wilayah hukum Pangkalan Makmur serta melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk mengutamakan hidup sehat dan penggunaan masker dan melakukan physical distancing.
Setelah melakukan rakor, selaku ketua gugus dan Kepala Desa Pangkalan Makmur didampingi perangkat desa dan ibu- ibu PKK meninjau lokasi posko jaga covid -19 sekalian mensosialisasikan langkah langkah penanganan / memutus mata rantai covid-19, dengan dilanjutkan menyerahkan bantuan kepada ketua relawan Covid-19 yaitu berupa 200 Pcs masker yang siap dibagikan kepada masyarakat serta sarung tangan 50 pcs dan sepatu sebagai APD / alat pelindung diri untuk keselamatan relawan dalam menjalankan tugas, serta 2 alat penyemprot otomatis desinfektan dan menyerahkan obat beserta vitamin untuk relawan sebagai wujud prioritas kesehatan relawan dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan.
Pada kesempatan ini juga hadir ketua gugus Covid-19 Kecamatan Dayun Yufrinur S.Sos bersama rombongan untuk memantau serta memberi arahan kepada relawan dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan ini juga hadir ketua gugus Covid-19 Kecamatan Dayun Yufrinur S.Sos bersama rombongan untuk memantau serta memberi arahan kepada relawan dalam menjalankan tugas.
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji