Denpasar, 9/03/2021 Gubernur Bali Berdayakan
Relawan Cegah Covid-19 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No. 441/04-G/HK/2020
tentang Pembentukan satuan tugas penanganan corona virus Disease ( Covid-19 )
di Provinsi Bali, ditindaklanjuti dalam Surat
Perintah Tugas No. 230/SatgasCovid19/II/2021
Dalam Surat Perintah Tugas tersebut ada 9 ormas yang
dilibatkan dalam validasi surat rapit antigen di Pelabuhan Gilimanuk mulai tanggal 27/02/2021 sampai 8/03/ 2021, mereka
adalah MDMC, BTB, Alfa Team, Bali Resscue, Relindo, CNPS, DSM, SAI Rescue dan
Senkom Mitra Polri
Kalaksa BPBD Prov Bali Drs. I Made Rentin, AP. MS.I
berterima kasih dan apresiasi kepada para relawan yang telah menjalankan tugas
dengan baik dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Surat Keterangan Negatif Uji Rapid
Test Antigen di Pos KKP Gilimanuk bagi PPDN dengan harapan program ini bisa
berkelanjutan.
Ketua Senkom Mitra Polri Prov Bali HM. Bagus
Wiyono. SH. MH. CIL. Menyampaikan “ Semua relawan sebelum bertugas dirapit
antigen dan demikian pula saat pulangnya, Berangkat sehat pulangpun harus sehat”.
Sementara anggota Senkom Mitra Polri Wayan Junedi
menyampaikan “Kita ditugaskan dibagian validasi, bukan di penindakan jadi kalau
ada yang tidak membawa surat rapit kita persilahkan dites rapid di bagian
kesehatan, kalau tidak membawa identitas kita serahkan ke KKP & kalau Wisman
diarahkan ke Imigrasi, selagi sehat dan membawa surat antigen serta identitas
diri silahkan berkunjung ke Bali”. (HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji