Kab. Mojokerto, 15/03/2021 - Memberikan penghormatan
terakhir kepada orang yang meninggal dunia merupakan hal yang sangat dianjurkan
oleh semua agama, bahkan didalam agama Islam prosesi memandikan, mengkafani, mensholati,
mengantar dan memakamkan jenazah merupakan fardu kifayah dan besar pahalanya,
namun bagi jenazah dari pasien terpapar Covid-19 memerlukan penanganan khusus
karena harus sesuai standar yang diatur dalam protokol penanganan jenazah
pasien Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI
dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah ditingkat daerah telah
mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19
dan secara berkala mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Alhamdulillah Senkom Mitra Polri Kabupaten
Mojokerto sudah pernah mengikuti Diklat Penerapan Penaganan Covid-19 dan
Sosialisasi Era New Normal yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Mojokerto pada bulan Juli 2020 dan mempraktekan langsung materi diklat saat
ada warga yang meninggal akibat Covid-19 dan selalu ada pendampingan dari Tim
Satgas Covid-19 baik itu pejabat pemerintah setempat, BPBD, TNI, Polri dan PMI
sehingga prosesi pemakaman berlangsung aman dan lancar” Ujar Mohammad Makki
Abdullah,SH Sekretaris Senkom Mitra Polri.
Sementara Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten
Mojokerto Gunawan Wibisono, SH menyampaikan “Dalam tahun 2021 ada 3 warga yang
dikebumikan oleh Senkom Mitra Polri sesuai standar protokol penanganan jenazah pasien Covid-19,
mereka dari Mengelo Sooko, Brangkal Sooko dan terakhir kemarin dari desa Wates
Negoro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, untuk itu kami menghimbau kepada warga
Kabupaten Mojokerto khususnya dan seluruh warga negara Indonesia untuk mematuhi
Protokol Covid-19, lebih baik mencegah dari pada mengobati, kalau tidak patuh
resikonya bisa terkena covid-19 dan bisa meninggal dunia” (HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji