Senkom Mitra Polri Praktekan Pemakaman Sesuai Protokol Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

 


Kab. Mojokerto, 15/03/2021 - Memberikan penghormatan terakhir kepada orang yang meninggal dunia merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh semua agama, bahkan didalam agama  Islam prosesi memandikan, mengkafani, mensholati, mengantar dan memakamkan jenazah merupakan fardu kifayah dan besar pahalanya, namun bagi jenazah dari pasien terpapar Covid-19 memerlukan penanganan khusus karena harus sesuai standar yang diatur dalam protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.

 


Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah ditingkat daerah telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19 dan secara berkala mensosialisasikannya kepada masyarakat.

 


“Alhamdulillah Senkom Mitra Polri Kabupaten Mojokerto sudah pernah mengikuti Diklat Penerapan Penaganan Covid-19 dan Sosialisasi Era New Normal yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mojokerto pada bulan Juli 2020  dan mempraktekan langsung materi diklat saat ada warga yang meninggal akibat Covid-19 dan selalu ada pendampingan dari Tim Satgas Covid-19 baik itu pejabat pemerintah setempat, BPBD, TNI, Polri dan PMI sehingga prosesi pemakaman berlangsung aman dan lancar” Ujar Mohammad Makki Abdullah,SH Sekretaris Senkom Mitra Polri.

 


Sementara Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Mojokerto Gunawan Wibisono, SH menyampaikan “Dalam tahun 2021 ada 3 warga yang dikebumikan oleh Senkom Mitra Polri sesuai standar  protokol penanganan jenazah pasien Covid-19, mereka dari Mengelo Sooko, Brangkal Sooko dan terakhir kemarin dari desa Wates Negoro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, untuk itu kami menghimbau kepada warga Kabupaten Mojokerto khususnya dan seluruh warga negara Indonesia untuk mematuhi Protokol Covid-19, lebih baik mencegah dari pada mengobati, kalau tidak patuh resikonya bisa terkena covid-19 dan bisa meninggal dunia” (HAG)





Posting Komentar

0 Komentar