Jakarta, 18/04/2022 – Bela diri merupakan
salah satu bentuk olahraga pertahanan
diri yang sudah dikenal sejak zaman dahulu, Hampir tiap negara didunia
memiliki jenis ilmu seni beladiri andalan seperti Karate dari Jepang, Kung fu China,
Capoeira Brasil, Muay thai Thailand, Taekwondo Korea, Silat dari Indonesia dan
masih banyak lagi.
Pencak silat merupakan budaya asli Indonesia yang memiliki empat aspek
yaitu Aspek mental spiritual, aspek seni budaya, aspek beladiri, dan aspek
olahraga, bisa dipastikan setiap perguruan pencak silat di-Indonesia akan
mengajarkan norma-norma agama, seni budaya, etika sopan-santun, kasih-sayang dan
kecintaan kepada bangsa dan negara sebelum mengajarkan jurus beladiri.
Didalam diri setiap pendekar silat ditanamkan kefahaman bahwa kekuatan
tanpa kefahaman agama, seni budaya, etika sopan-santun, kasih-sayang dan
kecintaan kepada bangsa dan negara adalah kedzaliman. Pencak silat telah diakui
oleh Unesco sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2019 di Kolombia dan
menjadi identitas sekaligus pemersatu bangsa. Pencak silat mengandung
nilai-nilai persahabatan, sikap saling menghormati, dan juga sportifitas.
Akhir-akhir ini viral pemberitaan seorang korban begal jadi tersangka, dan
langsung mendapat respon dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bahwa korban begal Amaq Sinta (34) yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara
Barat harus mendapatkan perlindungan, Dan hasil gelar perkara dinyatakan bahwa
penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil
maupun formil dan dinyatakan bebas tidak bersalah.
Sementara Pembina Senkom Mitra Polri Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Edi Mulyadi M, SH mempertegas bahwa Pasal
49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan diri luar biasa berbunyi “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan
tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,
kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada
saat itu.”
Deputi Diklat Kamtibmas Senkom Mitra Polri H. Dulhadi menyampaikan memiliki
ilmu seni beladiri pencak silat bagi
anggota Senkom Mitra Polri itu sebuah kewajiban, selain untuk kesehatan, kebugaran,
kekuatan tubuh juga melatih ketrampilan dalam melindungi diri dari tindak
kejahatan, “Mari kita giat berlatih secara rutin ilmu seni beladiri Pencak
Silat untuk melindungi diri kita, keluarga kita dan menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat disekitar kita” ajak Dulhadi. (HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji