KUHP 49 ayat (2) Mengatur Tentang Pembelaan Diri Luar Biasa



Jakarta, 18/04/2022 –  Bela diri merupakan  salah satu bentuk olahraga pertahanan diri yang sudah dikenal sejak zaman dahulu, Hampir tiap negara didunia memiliki jenis ilmu seni beladiri andalan seperti Karate dari Jepang, Kung fu China, Capoeira Brasil, Muay thai Thailand, Taekwondo Korea, Silat dari Indonesia dan masih banyak lagi.

 

Pencak silat merupakan budaya asli Indonesia yang memiliki empat aspek yaitu Aspek mental spiritual, aspek seni budaya, aspek beladiri, dan aspek olahraga, bisa dipastikan setiap perguruan pencak silat di-Indonesia akan mengajarkan norma-norma agama, seni budaya, etika sopan-santun, kasih-sayang dan kecintaan kepada bangsa dan negara sebelum mengajarkan jurus beladiri.

 


Didalam diri setiap pendekar silat ditanamkan kefahaman bahwa kekuatan tanpa kefahaman agama, seni budaya, etika sopan-santun, kasih-sayang dan kecintaan kepada bangsa dan negara adalah kedzaliman. Pencak silat telah diakui oleh Unesco sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2019 di Kolombia dan menjadi identitas sekaligus pemersatu bangsa. Pencak silat mengandung nilai-nilai persahabatan, sikap saling menghormati, dan juga sportifitas.

 

Akhir-akhir ini viral pemberitaan seorang korban begal jadi tersangka, dan langsung mendapat respon dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bahwa korban begal Amaq Sinta (34)  yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat harus mendapatkan perlindungan, Dan hasil gelar perkara dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil dan dinyatakan bebas tidak bersalah.

 

Sementara Pembina Senkom Mitra Polri Brigjen Pol (Purn)  Drs. H. Edi Mulyadi M, SH mempertegas bahwa  Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan diri luar biasa berbunyi  “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

 

Deputi Diklat Kamtibmas Senkom Mitra Polri H. Dulhadi menyampaikan memiliki ilmu seni beladiri pencak  silat bagi anggota Senkom Mitra Polri itu sebuah kewajiban, selain untuk kesehatan, kebugaran, kekuatan tubuh juga melatih ketrampilan dalam melindungi diri dari tindak kejahatan, “Mari kita giat berlatih secara rutin ilmu seni beladiri Pencak Silat untuk melindungi diri kita, keluarga kita dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat disekitar kita” ajak Dulhadi. (HAG)


Posting Komentar

0 Komentar