Jakarta,
12/06/2022 - Operasi Patuh 2022 digelar selama 14 hari mulai tanggal 13 Juni
sampai 26 Juni 2022 diseluruh wilayah Indonesia, Operasi Patuh 2022 bertujuan
untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu-lintas dan menurunkan
angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
8 Sasaran Operasi
Patuh 2022
1. Knalpot Bising
atau knlapot tidak sesuai standar akan dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto
Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-
2. Penggunaan Rotator
atau Lampu Strobo yang tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287
ayat (4) UU LLAJ yang berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
maksimal Rp 250.000,-
3. Balap Liar
merupakan kegiatan yang meresahkan pengguna jalan karena membahayakan akan
dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksi yang diterima
berupa kurungan paling lama 1 bulan atau
denda maksimal Rp 3.000.000,-
4. Melawan Arus
Lalulintas merupakan tindakan yang dapat membahayakan diri pengendara dan pengguna
jalan lainnya, akan dikenai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LLAJ
dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000,-
5. Menggukan Ponsel
Saat Mengemudi Pengendara yang diketahui menggunakan ponsel saat berkendara
akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ, yakni sanksi denda
maksimal Rp 750.000,-
6. Mengenakan
Helm Tidak SNI, Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm Standar
Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda
maksimal Rp 250.000,-
7. Tidak Mengenakan
Sabuk Pengaman, Pengemudi kendaraan roda empat yang kedapatan tidak
mengenakan sabuk pengaman akan ditindak sesuai dengan pasal 289 UU LLAJ dengan
ancaman denda maksimal Rp 250.000,-
8. Berboncengan
Lebih Dari Seorang berdasarkan pasal 292 UU LLAJ, pengendara yang memboncengkan
lebih dari seorang terancam denda maksimal Rp 250.000,-
Kabagops
Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan “Mekanisme Operasi Patuh
2022 tidak akan dilakukan langsung oleh petugas yang berarti penindakan
pelanggaran akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) Jadi tidak ada
pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual, serta penindakan berupa
teguran dengan mengedepankan tindakan preventif dan humanis”.
Deputi Humas
Senkom Mitra Polri Hadi Tri Wijaya, AMK. SH. menyampaikan “Keluarga besar
Senkom Mitra Polri harus menjadi pelopor keselamatan berlalulintas, Operasi
Patuh 2022 tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pihak kepolisian sebagai
pelaksana penegak hukum, akan tetapi dalam penerapannya, tata tertib berlalu
lintas dibuat untuk memenuhi kebutuhan akan keselamatan dari masyarakat itu
sendiri baik pengguna jalan maupun masyarakat yang di sekeliling ruas jalan
agar terciptanya kehidupan yang aman dan tentram”. (HAG)
1 Komentar
Semoga kondusif selalu, aamiin
BalasHapusRedaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji