Pekerja Migran Indonesia Pahlawan Devisa Pejuang Ekonomi Keluarga

 


Cianjur, 26/07/2022 – Dalam kunjungan Ketua Umum Senkom Mitra Polri H. Katno Hadi, SE. MM ke kampung Ciroyom desa Sukaresmi kecamatan Kadupandak kabupaten Cianjur melihat banyak rumah-rumah warga tergolong mewah dengan design modern serta kendaraan bagus di pelosok Cianjur, lalu siapa pemilik dan apa pekerjaannya ?.

 

Secara terpisah tokoh masyarakat Cianjur H. Rudi Syachdiar Hidayath, SH menjelaskan “Rumah dan kendaraan  tersebut milik Pahlawan Devisa Pejuang Ekonomi Keluarga, mereka bekerja di sektor formal yang perempuan bekerja sebagai PLRT/ Penata Laksana Rumah Tangga dan perawat orang tua/ orang sakit sedang laki-lakinya bekerja sebagai pekerja kebun, buruh bangunan, sopir dan bekerja di kapal penangkap ikan, mereka tersebar di daerah timur tengah, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Malaysia dan Jepang ”.

 

Sementara Diah Wulan Nahrini instruktur tatarias pengantin di LKP Mira Cianjur menyampaikan “ Tiap tahun Pemerintah memberikan program Pelatihan Kecakapan Wirausaha kepada warga Cianjur rentang usia 15 – 25 tahun dengan sasaran warga putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan formal guna meningkatkan SDM dengan harapan bisa mandiri bahkan bisa menciptakan lapangan kerja atau jika terpaksa berangkat menjadi pekerja migran maka sudah memiliki kecakapan yang kompeten”.

 

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan “Pekerja migran Indonesia menyumbang devisa negara sebesar Rp. 34,1 triliun pada kuartal I/2022, dari Malaysia sekitar Rp 9,25/ tahun, Mereka rela meninggalkan keluarga, kampung halaman bertaruh hidup dengan segala resiko di negeri orang dan pemerintah berkewajiban melindungi mereka.

 

Menanggapi Keputusan Pemerintah Indonesia terkait penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia sejak 13 Juli 2022 lalu, Ketua Umum Senkom Mitra Polri H. Katno Hadi, SE. MM menyampaikan “Sudah tepat ... MoU Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Malaysia dan Indonesia memuat penempatan  pekerja migran Indonesia hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System yang di dalamnya mencakup perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia, penegakan hukum terhadap majikan/agen yang melanggar perjanjian kerja, peraturan terkait di Malaysia dan penghentian praktik system maid online dan konversi My Travel Pass (visa kunjungan biasa) menjadi visa kerja, kalau Malaysia melanggar MoU dengan masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO) yaa kita stop ” tegas Katno Hadi. (HAG)

Posting Komentar

0 Komentar