Cianjur, 26/07/2022 – Dalam kunjungan Ketua Umum Senkom Mitra Polri H.
Katno Hadi, SE. MM ke kampung Ciroyom desa Sukaresmi kecamatan Kadupandak kabupaten
Cianjur melihat banyak rumah-rumah warga tergolong mewah dengan design modern
serta kendaraan bagus di pelosok Cianjur, lalu siapa pemilik dan apa
pekerjaannya ?.
Secara terpisah tokoh masyarakat Cianjur H. Rudi Syachdiar Hidayath, SH
menjelaskan “Rumah dan kendaraan tersebut milik Pahlawan Devisa Pejuang Ekonomi
Keluarga, mereka bekerja di sektor formal yang perempuan bekerja sebagai PLRT/
Penata Laksana Rumah Tangga dan perawat orang tua/ orang sakit sedang laki-lakinya
bekerja sebagai pekerja kebun, buruh bangunan, sopir dan bekerja di kapal penangkap
ikan, mereka tersebar di daerah timur tengah, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan,
Singapura, Malaysia dan Jepang ”.
Sementara Diah Wulan Nahrini instruktur tatarias pengantin di LKP Mira Cianjur
menyampaikan “ Tiap tahun Pemerintah memberikan program Pelatihan Kecakapan
Wirausaha kepada warga Cianjur rentang usia 15 – 25 tahun dengan sasaran warga
putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan formal guna meningkatkan SDM
dengan harapan bisa mandiri bahkan bisa menciptakan lapangan kerja atau jika
terpaksa berangkat menjadi pekerja migran maka sudah memiliki kecakapan yang
kompeten”.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan
“Pekerja migran Indonesia menyumbang devisa negara sebesar Rp. 34,1 triliun pada
kuartal I/2022, dari Malaysia sekitar Rp 9,25/ tahun, Mereka rela meninggalkan
keluarga, kampung halaman bertaruh hidup dengan segala resiko di negeri orang
dan pemerintah berkewajiban melindungi mereka.
Menanggapi Keputusan Pemerintah Indonesia terkait penghentian sementara
penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia sejak 13 Juli 2022 lalu, Ketua
Umum Senkom Mitra Polri H. Katno Hadi, SE. MM menyampaikan “Sudah tepat ...
MoU Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Malaysia dan Indonesia memuat
penempatan pekerja migran Indonesia
hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel
System yang di dalamnya mencakup perlindungan pekerja migran Indonesia di
Malaysia, penegakan hukum terhadap majikan/agen yang melanggar perjanjian kerja,
peraturan terkait di Malaysia dan penghentian praktik system maid online dan
konversi My Travel Pass (visa kunjungan biasa) menjadi visa kerja, kalau
Malaysia melanggar MoU dengan masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO) yaa
kita stop ” tegas Katno Hadi. (HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji