Jakarta, 3/10/2022 _ Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia pada mulai 3-16 Oktober 2022, dengan harapan agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas. “Menilang atau tidak menilang, merupakan kewenangan petugas berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang, cukup bilang, 'Mbak, jangan melanggar lagi ya?', boleh,” kata Firman, Jumat (30/9), dikutip dari laman resmi Polri.
“Mindset masyarakat harus diubah, bahwa polisi bukan sosok yang menakutkan, Tilang bukan tujuan utama namun mengupayakan bagaimana masyarakat biasa patuh dan tertib berlalulintas merupakan kepentingan kita bersama, Keberadaan petugas polisi lalu lintas adalah untuk membantu masyarakat, bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” terang Kakorlantas.
Sekretaris Dewan Pembina Senkom Mitra Polri Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Edi Mulyadi M, SH menyampaikan “Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan keselamatan menjadi kebutuhan, pastikan kelengkapan kendaraan, bawa kelengkapan surat-surat berkendara, tertib berlalu lintas, kontrol emosi jangan mengedepankan egoisme, kecerobohan dalam berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain, ingat nyawa kalian cuma satu”
Apapun penindakan atas pelanggaran ketertiban berlalulintas dalam Operasi Zebra 2022 ada 7 prioritas pelanggaran meliputi :
1.
Menggunakan
HP saat mengemudi.
2.
Sepeda motor
yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.
3.
Berkendara di
bawah umur, tak memiliki SIM.
4.
Mengemudikan
kendaraan tanpa sabuk pengaman. dan tidak memakai helm SNI.
5.
Berkendara di
bawah pengaruh alkohol.
6.
Melawan arus.
7.
Melebihi
batas kecepatan.
(HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji