Komisi Fatwa MUI Berikan Lampu Hijau Astrazeneca

 


Vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan  salah satu vaksin yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan vaksinasi COVID-19 nasional di Indonesia serta mendapat Emergency Use Listing dari WHO yang disusul dengan izin penggunaan darurat (EUA) yang dikeluarkan Badan POM RI

 

"Vaksin AstraZeneca telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim”

 



Posting Komentar

0 Komentar