Jakarta, 21/07/2021, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan
agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi,
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali,
PPKM dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan diperpanjang sampai 25
Juli, apabila tren kasus penyebaran Covid-19 mengalami penurunan maka tanggal
26 Juli 2021 pemerintah akan membuka secara bertahap mulai dari pasar
tradisional, warung makan, pedagang kaki lima, pedagang kelontong dan usaha
kecil lainnya yang berada di ruang terbuka dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan secara ketat.
Presiden meminta kita semua bisa bekerjasama bahu-membahu melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dengan harapan kasus
Covid-19 segera turun dan mari tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan
protokol kesehatan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial
kepada masyarakat terdampak 5,521 trilyun rupiah serta insentif untuk
pertumbuhan usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk ± 1 juta usaha mikro yang
berhak mendapatkannya sehingga kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di
Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 mendapat
dukungan penuh dari TNI, Polri dan para relawan termasuk Senkom Mitra Polri.
“Keberadaan relawan dalam peperangan melawan pendemi covid-19 di Indonesia
sangat penting, peran relawan medis berfokus kepada penanganan Covid-19 di
fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan relawan non medis hadir ke tengah
masyarakat untuk sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 sekaligus menjaga lingkungan
para relawan sendiri. Relawan dari Senkom Mitra Polri dikatagorikan relawan non
medis yang dalam tugasnya membantu Gugus Tugas Covid-19 termasuk pengamanan pelaksanaan bhakti sosial
pembagian bantuan dari pemerintah, tracing dan PPKM ..... ayo patuhi PPKM untuk
menekan penyebaran Covid-19” ucap H. Arif Nurockim Sekjen Senkom Mitra Polri.
(HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji