STOP BULLYING

 


Jakarta, 27/11/2021 – Kemajuan Teknologi informasi dan Komunikasi telah mempermudah masyarakat memiliki akses terhadap informasi dengan sangat mudah, namun konsekuensinya masyarakat menjadi kritis dan tanggap terhadap banyak hal yang berkembang dengan tanpa disaring terlebih dahulu kebenaran, asal-usul dan manfaat sebuah berita.

 

Belum lama ini masyarakat dihebohkan vidio pengeroyokan siswi SD di Malang melalui Media Sosial baik di YouTube, Whatsapp, Instagram, tik tok dll, positifnya Pihak Kepolisian dapat segera meringkus pelaku dan mengembangkan kasus Bullying tersebut, namun bagaimana dengan dampak psikologis bagi korban dan jutaan masyarakat terutama bagi anak-anak yang telah menonton vidio tersebut ?.

 

Maka perlu dipahami Apa itu bullying ?, apa dampak bagi korban dan orang yang menyaksikan bullying ? dan jika bullying merupakan perbuatan yang melanggar hukum lantas mengapa banyak orang di segala usia yang kerap melakukannya ?

 

Penindasan, perundungan, perisakan, pengintimidasian atau lebih dikenal dalam bahasa Inggris BULLYING merupakan penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.

 

Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Tindakan penindasan terdiri atas empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan siber. Budaya penindasan dapat berkembang di mana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan. https://id.wikipedia.org/wiki/Penindasan.

 

Ketua Pengurus Pusat  Senkom Mitra Polri Drs. H. Dani Amung Mahrum merasa prihatin dengan maraknya tindakan bullying, “BULLYING FISIK dimana korban menerima perlakuan fisik yang kasar, BULLYING VERBAL dimana korban mendapatkan tekanan psikologis berupa kata-kata ejekan, julukan, hinaan yang menyakitkan atau merendahkan, TINDAKAN PENGUCILAN dimana seseorang tidak disakiti secara fisik maupun verbal, namun dimusuhi dan diabaikan oleh lingkungan pergaulannya, BULLYING DUNIA MAYA atau CYBER BULLYING merupakan perundungan berupa hinaan atau sindiran. Bisa juga berupa gosip tentang anak Anda yang disebarkan melalui media sosial, BULLYING SEKSUAL dimana pelaku perundungan akan mengomentari, menggoda, berusaha mengintip, bahkan menyentuh korban secara seksual termasuk menyebarkan foto korban yang bersifat sensual dan pribadi, mengambil foto korban diam-diam dengan tujuan memuaskan gairah seksual pelaku, atau memaksa korban menonton atau melihat hal-hal yang berbau pornografi, kita semua berkewajiban memahami dampak dari BULLYING dan berusaha untuk menghentikannya” jelas Dani Amung (One/ HAG)


Posting Komentar

0 Komentar