Jakarta, 27/11/2021 – Kemajuan Teknologi
informasi dan Komunikasi telah mempermudah masyarakat memiliki akses terhadap
informasi dengan sangat mudah, namun konsekuensinya masyarakat menjadi kritis
dan tanggap terhadap banyak hal yang berkembang dengan tanpa disaring terlebih
dahulu kebenaran, asal-usul dan manfaat sebuah berita.
Belum lama ini masyarakat dihebohkan vidio pengeroyokan
siswi SD di Malang melalui Media Sosial baik di YouTube, Whatsapp, Instagram,
tik tok dll, positifnya Pihak Kepolisian dapat segera meringkus pelaku dan
mengembangkan kasus Bullying tersebut, namun bagaimana dengan dampak psikologis
bagi korban dan jutaan masyarakat terutama bagi anak-anak yang telah menonton
vidio tersebut ?.
Maka perlu dipahami Apa itu bullying ?, apa
dampak bagi korban dan orang yang menyaksikan bullying ? dan jika bullying merupakan
perbuatan yang melanggar hukum lantas mengapa banyak orang di segala usia yang
kerap melakukannya ?
Penindasan, perundungan, perisakan,
pengintimidasian atau lebih dikenal dalam bahasa Inggris BULLYING merupakan
penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau
mengintimidasi orang lain.
Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan
dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat
mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan
dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras,
agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Tindakan penindasan terdiri atas
empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan siber. Budaya
penindasan dapat berkembang di mana saja selagi terjadi interaksi antar
manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan. https://id.wikipedia.org/wiki/Penindasan.
Ketua Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri Drs. H. Dani Amung Mahrum
merasa prihatin dengan maraknya tindakan bullying, “BULLYING FISIK dimana korban
menerima perlakuan fisik yang kasar, BULLYING VERBAL dimana korban mendapatkan tekanan
psikologis berupa kata-kata ejekan, julukan, hinaan yang menyakitkan atau
merendahkan, TINDAKAN PENGUCILAN dimana seseorang tidak disakiti secara fisik
maupun verbal, namun dimusuhi dan diabaikan oleh lingkungan pergaulannya, BULLYING
DUNIA MAYA atau CYBER BULLYING merupakan perundungan berupa hinaan atau
sindiran. Bisa juga berupa gosip tentang anak Anda yang disebarkan melalui
media sosial, BULLYING SEKSUAL dimana pelaku perundungan akan mengomentari, menggoda,
berusaha mengintip, bahkan menyentuh korban secara seksual termasuk menyebarkan
foto korban yang bersifat sensual dan pribadi, mengambil foto korban diam-diam
dengan tujuan memuaskan gairah seksual pelaku, atau memaksa korban menonton
atau melihat hal-hal yang berbau pornografi, kita semua berkewajiban memahami
dampak dari BULLYING dan berusaha untuk menghentikannya” jelas Dani Amung (One/
HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji