Jakarta, 22/10/2022 - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 15 Oktober 2015. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri untuk mengingat dan mengenang jasa para santri yang telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.
Sejarah Hari Santri Nasional berawal dari fatwa 'Resolusi Jihad' yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy'ari saat Presiden Soekarno mengutus Bung Tomo meminta pendapat dan nasehat tentang Bela Negara
Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren. Fatwa itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melawan kelompok pasukan penjajah yang masih ada di tanah air.
Perjuangan ini melibatkan para ulama dan santri. Kemudian, perjuangan yang berlandaskan jihad kebangsaan tersebut juga melahirkan peristiwa heroik pada 10 November 1945 di Surabaya yang dikenal dengan Hari Pahlawan.
Dengan demikian, fatwa 'Resolusi Jihad' itu dijadikan landasan peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober.
Tema Hari Santri 2022 adalah "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan". Tema ini menggambarkan peran santri dalam sejarah bangsa Indonesia, dimana santri tidak hanya belajar ilmu agama tetapi juga dituntut menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan Bela Negara guna memulyakan martabat manusia.
Pengurus Pusat
Senkom Mitra Polri
Bersama
Keluarga Besar
Senkom Mitra Polri
Mengucapkan
Selamat Hari Santri 2022
“Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”
(HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji