Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

 


Jakarta, 25/04/2022 - Hampir setiap hari di Jalan Gajahmada dan Hayam Wuruk Jakarta tidak jauh dari Kantor Pusat Senkom Mitra Polri selalu bisa dilihat pemandangan orang yang menawarkan jasa penukaran uang rupiah baru dari pecahan dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, dua puluh ribu, lima puluh ribu dan seratus ribu dengan istilah inang-inang, Walau Bank Indonesia selaku pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang rupiah selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uangnya hanya di BI dan perbankan saja karena sudah pasti jumlah dan dijamin uangnya tidak palsu.

 

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

 

Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

 

Mengenali keaslian Uang Rupiah dapat dilakukan dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang dan merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap pengedaran rupiah palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara

 

Ketua Dewan Pembina Pusat Senkom Mitra Polri Irjen Pol (Purn) Drs. H. Sriyono, M.Si menjelaskan “Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara, memalsukan mata uang rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah dan sama saja merusak kedaulatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia ”. (HAG)

Posting Komentar

0 Komentar