Jakarta, 25/04/2022 - Hampir setiap hari di Jalan Gajahmada dan Hayam Wuruk
Jakarta tidak jauh dari Kantor Pusat Senkom Mitra Polri selalu bisa dilihat pemandangan
orang yang menawarkan jasa penukaran uang rupiah baru dari pecahan dua ribu,
lima ribu, sepuluh ribu, dua puluh ribu, lima puluh ribu dan seratus ribu dengan
istilah inang-inang, Walau Bank Indonesia selaku pelaksanaan kegiatan
pengelolaan uang rupiah selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan
uangnya hanya di BI dan perbankan saja karena sudah pasti jumlah dan dijamin
uangnya tidak palsu.
Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan
sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai
rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan
sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan
yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan
Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan,
dan Bank Indonesia.
Mengenali keaslian Uang Rupiah dapat dilakukan dengan cara 3D (Dilihat,
Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang dan merupakan salah satu
upaya pencegahan terhadap pengedaran rupiah palsu dan sebagai bentuk nyata
masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara
Ketua Dewan Pembina Pusat Senkom Mitra Polri Irjen Pol (Purn) Drs. H.
Sriyono, M.Si menjelaskan “Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah
di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan
negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara,
memalsukan mata uang rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan
masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah dan sama saja
merusak kedaulatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia ”. (HAG)
0 Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Sebaiknya komentar sesuai berita yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Komentar ditayangkan setelah melalui moderasi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Emoji